Tribrata
News Polres Bandung- Dengan
berkembangnya teknologi informasi saat ini yang menuntut transparansi
masyarakat di bidang media sosial. 22/01/2019
Masyarakat
nitizen sebagai pengguna medsos ini sangat rentan tentang pemberitaan
hoaxs atau bohong atau belum tentu kebenarnya berita
tersebut perlu adanya monitoring dari
pihak Kepolisian agar tidak terjerat UU IT. karena warga nitizen tidak memahami
tentang sebagain besar berita atau konten konten hoaxs.
Maka
Bhabinkamtibmas Kel. Warga mekar Melaksanakan kegiatan menyampaikan pesan moral
kepada nitizen agar dapat lebih memahami tentang beredarnya konten konten hoaxs
yang dapat memecah belah bangsa.
Bhabinkamtibmas
Kel. wargamekar Bripka Ari Ardiansyah
menyampaikan kepada warga nitizen bahwa penggunaan medsos harus sharing
sebelum shering. dan benar apa tidak nya berita tersebut jangan langsung
ditanggapi dan langsung disebarkan .
karena akan terjerat UU ITE Pasal 28 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi
Elektronika didalam pasal tersebut
" Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan , ancaman nya bisa terkena pidana maksimal enam tahun
dan denda maksimal Rp 1 milyar
untuk
dapat memahami tentang warga nitizen maka bhabinkamtibmas Kel. Warga mekar memberitahukan tentang sebab akibat dari
penggunaan medsos yang rentan dengan berita berita hoaxs sharing sebelum shering.
Penulis: Polsek Baleendah
0 komentar:
Post a Comment