Baleendah - Sat Reskrim Polsek Baleendah Polresta Bandung Berhasil Membekuk diduga pelaku penipuan kendaraan bermotor roda dua ( Pasal 372 KUHP) di Perumahan Baleendah Permai.
Kronologis kejadian berdasarkan pelaporan warga Perumahan Baleedah Permai Rt 07 Rw.25 Kel.Baleendah Kec. Baleendah Kab.Bandung melalui Piket fungsi Polsek Baleendah Polresta Bandung tentang tertangkapnya diduga pelaku yang diamankan warga karena diduga kasus penipuan kendaraan bermotor roda dua, atas kejadian tersebut guna antisipasi amukan massa maka dengan sigap personel terjun ke Tempat Kejadian Perkara.(TKP)
Adapun yang mendatangi cek TKP Aiptu Aris (Reskrim) Aipda Punto (Binmas) Bripka Anggi (Patroli), dan di sertai dengan beberapa awak media Buser Bhayangkara 74 dan Jurnal Polri ikut meliput kejadian tersebut .
Setelah pelaku diamankan dimako Polsek Baleendah Polresta Bandung guna penyidikan karena diduga melanggar pasal 372 Kuhp. Tentang penipuan maka ,
" Kapolsek Baleendah Polresta Bandung Kompol Supriyono menjelaskan sesuai Kronologis kejadian menurut korban Bpk. Purwanto motor jenis yamaha Byson tersebut di pinjam oleh pelaku melalui anaknya untuk dipakai ke Gedebage Bandung karena lama tak kunjung datang maka di carilah pelaku yang berinisial ( D ) sedang ada dipinggir jalan diwilayah Gede bage dan dibawa kembali ke Baleendah ke rumah korban untuk menjelaskan kendaraan tersebut berada setelah datang ke rumah koban ketika di tanya motornya kemana?
"Diduga pelaku malah berniat akan melarikan diri dengan gerak gerik mencurigakan maka warga yang berada di lokasi rumah korban turut mengamankan selanjutnya piket fungsi mendatangi sesuai laporan warga guna antisipasi amukan massa.
"Untuk itu yang diduga pelaku melanggar pasal 372 KUHap mengenai kendaraan bermotor roda dua tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan penyilidikan sementara dan diduga pelaku diamankan dimako Polsek Baleendah Polresta Bandung guna mengumpulkan bukti bukti sah serta keterangan saksi korban untuk mengarah pada proses penyidikan ". Tutur Kapolsek.
Kronologis kejadian berdasarkan pelaporan warga Perumahan Baleedah Permai Rt 07 Rw.25 Kel.Baleendah Kec. Baleendah Kab.Bandung melalui Piket fungsi Polsek Baleendah Polresta Bandung tentang tertangkapnya diduga pelaku yang diamankan warga karena diduga kasus penipuan kendaraan bermotor roda dua, atas kejadian tersebut guna antisipasi amukan massa maka dengan sigap personel terjun ke Tempat Kejadian Perkara.(TKP)
Adapun yang mendatangi cek TKP Aiptu Aris (Reskrim) Aipda Punto (Binmas) Bripka Anggi (Patroli), dan di sertai dengan beberapa awak media Buser Bhayangkara 74 dan Jurnal Polri ikut meliput kejadian tersebut .
Setelah pelaku diamankan dimako Polsek Baleendah Polresta Bandung guna penyidikan karena diduga melanggar pasal 372 Kuhp. Tentang penipuan maka ,
" Kapolsek Baleendah Polresta Bandung Kompol Supriyono menjelaskan sesuai Kronologis kejadian menurut korban Bpk. Purwanto motor jenis yamaha Byson tersebut di pinjam oleh pelaku melalui anaknya untuk dipakai ke Gedebage Bandung karena lama tak kunjung datang maka di carilah pelaku yang berinisial ( D ) sedang ada dipinggir jalan diwilayah Gede bage dan dibawa kembali ke Baleendah ke rumah korban untuk menjelaskan kendaraan tersebut berada setelah datang ke rumah koban ketika di tanya motornya kemana?
"Diduga pelaku malah berniat akan melarikan diri dengan gerak gerik mencurigakan maka warga yang berada di lokasi rumah korban turut mengamankan selanjutnya piket fungsi mendatangi sesuai laporan warga guna antisipasi amukan massa.
"Untuk itu yang diduga pelaku melanggar pasal 372 KUHap mengenai kendaraan bermotor roda dua tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan penyilidikan sementara dan diduga pelaku diamankan dimako Polsek Baleendah Polresta Bandung guna mengumpulkan bukti bukti sah serta keterangan saksi korban untuk mengarah pada proses penyidikan ". Tutur Kapolsek.
0 komentar:
Post a Comment